Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Antara Lain dari Aziz Syamsuddin

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 12:09 WIB
 Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9)  (Antara/Desca Lidya Natalia)
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9) (Antara/Desca Lidya Natalia)

Ajay lalu menemui Robin pada 14 Oktber 2020 dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar meski akhirnya disepakati di harga Rp500 juta.

Uang diserahkan pada 15 Oktber 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp387,39 juta. Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp507,39 juta.

Baca Juga: Salatiga Segera Bangun Rumah Sakit Tanpa Klas

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Pada 3 Oktober 2020, Robin menghubungi Usman melalui telepon bahwa ia mencari Usman karena ada hal darurat yaitu Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin. Usman lalu meminta Robin agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

Robin bersedia membantu dengan imbalan Rp1 miliar namun karena Usman keberatan maka nilai kesepakatan menjadi Rp350 juta.

Baca Juga: Di tengah Ketidakpastian Akibat Brexit, Kota London Diperkirakan Tetap Menjadi Pusat Keuangan Global

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," ungkap Jaksa.

 

Sehingga mulai 6 Oktober 2020 - 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Awalnya pada Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Azis Syamsudin. Seminggu kemudian Robin bersama Maskur Husain datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari.

Baca Juga: Bima Arya: Erick Thohir Menteri Super yang Langsung Turun ke Lapangan

Pada saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X