MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Atas Peraturan TWK

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 20:36 WIB
Logo KPK.  (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma
asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021," ungkap majelis.

Pelaksanaan TWK di KPK berlangsung berlangsung pada Maret-April 2021 dan diikuti 1.351
orang pegawai namun hanya ada 1.271 orang yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Ombudsman, KPK Pastikan TWK Transparan

Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, diputuskan dari 75 orang
pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang yang dapat dibina, artinya ada 51 orang
pegawai yang akan diberhentikan.

Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara dan akan
menyusul dilantik sebagai ASN. Artinya sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Yudi dan Farid termasuk dua orang dari 57 pegawai yang tidak lolos TWK. Yudi Purnomo
adalah penyidik KPK dan Farid Andhika adalah fungsional pengaduan masyarakat. Keduanya
juga aktif di Wadah Pegawai KPK.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X