Usai Bupati Ditangkap KPK, Ganjar Pranowo Pesan ASN Banjarnegara Tak Main-main dengan Proyek

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 10:19 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

BANJARNEGARA,harianmerapi.com-Penangkapan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono terkait dugaan suap tak menganggu pelayanan masyarakat di Banjarnegara. Usai kejadian ini, Guberur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun wanti-wanti agar kasus serupa tak teruang.

Wakil Bupati Banjarnegara Samsyudin memastikan pelayanan untuk masyarakat tidak akan terganggu kasus hukum yang dihadapi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami yang tua di sini bersama Pak Sekda (Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto, red.) berusaha untuk menjaga stabilitas kegiatan. Artinya, kegiatan yang sudah berjalan, akan berjalan terus," katanya, Minggu, (5/9/2021).

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Bantah Terima Suap Rp 2,1 Miliar, Tapi KPK Punya Bukti Kuat

Menurut dia, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan permasalahan di Banjarnegara.

Bahkan, kata dia, Gubernur juga menyampaikan pesan untuk disampaikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Banjarnegara.

"Pesan beliau kepada para ASN di Banjarnegara, yang pertama untuk memahami tugas pokok dan fungsi. Yang kedua, jangan main-main dengan proyek, tidak ada korupsi, tidak ada kolusi, tidak ada konspirasi," katanya.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Miliki Kekayaan Rp 23 miliar, 2 Tahun Naik Rp 4 Miliar

Seperti diketahui KPK pada Jumat (3/9/2021) malam menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X