JAKARTA, harianmerapi.c om - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu memanggil saksi-saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Untuk keperluan pemeriksaan KPK juga memperpanjang masa penahanan Dadan Ramdani selama 40 hari ke depan. Dadan adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: KPK Pastikan Penanganan Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Jalan Terus
Ia mengatakan proses penyelesaian berkas perkara terhadap tersangka Dadan masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Selain itu, dalam penyidikan kasus dengan tersangka Dadan dan kawan-kawan, KPK pada Senin ini memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yakni Rianhur Sinurat, Nugraha Ronaldo Sabang, dan perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan.
Untuk tersangka Angin, tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pemberkasan perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: KPI Dapati 920 Potensi Pelanggaran Lembaga Penyiaran Sepanjang 2020
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca Juga: Badai Ida Mengamuk Tewaskan Sedikitnya 50 Orang di Timur Laut AS