JAKARTA, harianmerapi.com - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).
Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan dua orang pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II
Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," demikian termuat dalam putusan No 26 P/HUM/2021 dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Putusan MK Mengenai TWK Sudah Final, Tapi Menyisakan Masalah, Simak Pandangan Hamdan Zoelva
Putusan tersebut berdasarkan rapat permusyawaratan MA pada 9 September 2021 yang
dilakukan majelis hakim uji materiil yang terdiri dari Supandi (Ketua Muda MA urusan
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) selaku ketua majelis dengan didampingi Yodi
Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota majelis.
Dalam gugatannya, Yudi dan Farid memohon agar Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 dinyatakan bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.
Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 menyatakan, "Untuk memenuhi syarat menjadi pegawai tetap dalam rumpun jabatan spesialis dan jabatan administrasi dilaksanakan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)."
Ada tiga alasan majelis hakim uji materiil menolak permohonan kedua pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: MK Nyatakan TWK Tak Bertentangan UUD, Begini Reaksi KPK
Alasan pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi
ASN mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif
untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
Kedua, majelis menyebut Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019 sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian pertimbangan majelis.
Baca Juga: Pegawai Nilai Temuan Komnas HAM Tambah Validasi Pelanggaran TWK
Alasan ketiga, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor
34/PUUXIX/2021 mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.