"Uang modal/setoran dari para peserta untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," katanya.
Peserta arisan yang didominasi oleh wanita tersebut dengan total kerugian sekitar Rp300 juta dari 55 member.
Baca Juga: Kehabisan Uang di Perantauan, Mahasiswa Ini Terpaksa Jadi Penjambret
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah telepon seluler, rekening koran Bank BCA milik tersangka, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)