Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Berkedok Arisan Online, Polres Magelang Tahan Seorang Pelaku

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 21:39 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan berkedok arisan 'online'.  (Antara/Heru Suyitno)
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan berkedok arisan 'online'. (Antara/Heru Suyitno)


"Uang modal/setoran dari para peserta untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," katanya.
Peserta arisan yang didominasi oleh wanita tersebut dengan total kerugian sekitar Rp300 juta dari 55 member.

Baca Juga: Kehabisan Uang di Perantauan, Mahasiswa Ini Terpaksa Jadi Penjambret


Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah telepon seluler, rekening koran Bank BCA milik tersangka, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X