diy

13 Warga Binaan Rutan Wates Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:12 WIB
Penyerahan remisi kepada warga binaan dalam peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. (Dokumen Rutan Kelas IIB Wates )

KULON PROGO, harianmerapi.com - Sebanyak 13 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulon Progo, mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8). Selain itu, lima warga binaan juga telah mendapatkan asimilasi di rumah masing-masing.

Bupati Kulon Progo, Sutedjo menyampaikan, pemberian remisi umum kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Wates didasarkan pada surat Sekretaris Jendral Kementerian Hukum Hak dan Aasasi Manusia nomor SE-UM.04.01-132 tanggal 4 Agustus 2021 tentang petunjuk dan arahan mengikuti kegiatan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI serta surat Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-UM.06.01-53 tanggal 6 Agustus 2021 mengenai pelaksanaan penyerahan remisi umum. Pemberian remisi sudah rutin dilakukan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

"Tahun ini, ada 13 warga binaan Rutan Kelas IIB Wates yang mendapat remisi," katanya dalam penyerahan remisi secara simbolis di Rutan Kelas IIB Wates.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Kulon Progo Terima Bantuan Buah untuk Tingkatkan Imunitas

Menurut Sutedjo, remisi yang diberikan tidak sama lantaran menyesuaikan masa pidana masing-masing warga binaan. Pemberian remisi didasarkan pada sikap warga binaan yang dinilai lebih baik, sebagai bentuk apresiasi dari negara.

Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Kulon Progo khususnya warga binaan. Diharapkan, mereka dapat mensyukuri pemberian remisi ini, sementara warga binaan yang belum menerima remisi dapat menjadikannya sebagai motivasi untuk berperilaku lebih baik.

"Kami sangat berharap agar warga berubah lebih baik ketika nanti kembali ke masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Uji Coba Pemilos Daring di SMKN Pengasih Langsung Diketahui dalam Satu Jam

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto menambahkan, dalam peringatan HUT ke-76 RI pihaknya mengusulkan pemberian remisi terhadap 18 orang warga binaan. Namun dari sekian itu, hanya 13 orang yang diberikan remisi, sementara lima lainnya telah mendapat asimilasi di rumah.

"Mereka yang sudah menjalani setengah dari masa pidana dapat dirumahkan terlebih dahulu. Asimilasi di rumah ini adalah program yang dilaksanakan selama pandemi Covid-19," jelasnya.

Deny menyampaikan, perbedaan remisi tahun ini dan tahun lalu cukup fluktuatif, sesuai dengan masa tahanan yang dijalani warga binaan yakni berkisar satu bulan hingga empat bulan. Ada satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi empat bulan yakni dari perkara perlindungan anak, kemudian dua orang warga binaan mendapat remisi tiga bulan untuk perkara tindak pidanan penggelapan dan perlindungan anak.

"Dua orang warga binaan mendapat remisi dua bulan pada tindak pidana pencurian serta delapan orang warga binaan mendapat remisi satu bulan pada tindak pidana kesehatan, perlindungan anak, penipuan, pencurian dan penggelapan," sebutnya.*

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB