diy

Blantik Gadungan Raup Rp 53 Juta Hasil Menipu

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:06 WIB
Tersangka penipuan saat digelandang ke Mapolsek Mlati (FOTO: Samento Sihono)

SLEMAN,herianmerapi.com-Seorang pemuda pengangguran, HH (36) warga Ambarketawang, Gamping, Sleman diamankan aparat Polsek Mlati usai menggelapkan uang Rp 53.250.000 milik korban Dodo (46) warga Sendangadi, Mlati, Sleman. Pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai pedagang hewan atau blantik. Usai membayar uang untuk membeli 12 ekor ternak, hewan itu tak diantar oleh pelaku.

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto SH MM kepada wartawan, Kamis (12/8) mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku pada Maret 2021 bertemu korban. Saat itu dia mengaku sebagai pedagang sapi dan kambing.

Di saat bersamaan, korban berniat menginvetasikan uangnya untuk memeliara hewan ternak. Gayung bersambut. Pelaku kemudian menujukkan foto-foto sapi dan kambing kepada korban. Sapi dan kambing itu diakui pelaku miliknya dan akan dijual. Korban kemudian tertarik untuk membelinya.

Baca Juga: Janjikan Korban Jadi PNS, Mantan Kades Tipu Miliaran Rupiah

Setelah ada kesepakatan harga, korban pun membayarnya secara bertahap, total Rp 53.250.000 juta untuk 12 ekor ternak. Rinciannya Rp 3,5 juta untuk membeli lima ekor kambing dan 49.750.000 untuk membeli tujuh ekor sapi.

"Saat itu, korban membayar kepada tersangka sebanyak empat kali, dari bulan Maret sampai April secara transfer dan cash," jelas Tony.

Karena korban dan tersangka saling kenal dan sudah pernah kerjasama, tak ada kecurigaan usai transaksi itu. Namun ternyata, sapi dan kambing tersebut tidak diberikan langsung.
"Tersangka tidak segera mengirimkan sapi dengan alasan masih program penggemukan. Sehingga baru akan diserahkan setelah prorgam itu, Mei 2021," katanya.

Baca Juga: Dokter Gadungan Tipu Tujuh Bakul Pasar

Namun pada waktu yang dijanjikan, sapi dan kambing tidak diberikan. Korban curiga dan mulai melakukan pengecekan. "Korban kaget karena ternyata pelaku tidak memiliki seekor pun hewan ternak," jelas Tony. Korban kemudian meminta uangnya kembali, namun pelaku justru menghilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke aparat Polsek Mlati.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hasilnya berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkap tersangka.
"Tersangka ditangkap di Sentolo, Kulonprogo akhir pekan lalu," kata AKP Tony.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memang tak punya hewan ternak. Dia mendapatkan foto-foto sapi itu dari media sosial (medsos) facebook. Selanjutnya diakui sebagai miliknya dan ditawarkan kepada korban, padahal tersangka tidak mempunyai sapi-sapi itu.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 24 Penimbun Obat Terapi Covid-19, Termasuk Perawat

"Uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebuthan hidup sehari-hari dan ke tempat hiburan malam," tandasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang pemggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.*

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB