YOGYAKARTA, harianmerapi.com - Malioboro dan Stasiun Tugu Yogyakarta dicanangkan sebagai Kawasan Wajib Masker dan Vaksin Kota Yogyakarta. Jadi setiap pengunjung akan diperiksa sudah vaksin atau belum.
Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Yogyakarta.
Namun Pemerintah Kota Yogyakarta tidak lepas tangan. Pihaknya menyediakan gerai untuk melaksanakan vaksin bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksin.
"Jadi pengunjung atau wisatawan jangan terkejut jika nanti ada petugas yang menanyakan apakah sudah vaksin atau belum dan diminta menunjukkan kartu vaksin saat berada di Malioboro," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di sela pencanangan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib vaksinasi dan pakai masker di Yogyakarta, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Atur Perjalanan Jalur Udara bagi WNA, Ini Aturannya
Saat pencanangan, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti didampingi Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK dan Eksekutive Vice Presiden PT KAI Daop 6, Asdo Artiviyanto.
Haryadi mengatakan petugas pengamanan Kawasan Malioboro atau Jogoboro akan rutin melakukan pemeriksaan secara acak kepada pengunjung kawasan wisata tersebut untuk mengecek apakah mereka sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Pengunjung yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19 akan diarahkan untuk menjalani vaksinasi di Stasiun Tugu.
"Sebagai kawasan wajib vaksin, maka kami pun memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan vaksinasi yang bisa diakses mudah oleh masyarakat," kata Haryadi.
Ia mengatakan bahwa Malioboro ditetapkan sebagai kawasan wajib pakai masker dan vaksinasi karena sering didatangi banyak wisatawan dari luar daerah dan para pedagang di kawasan itu juga sudah divaksinasi.
"Jadi, kalau ada orang dari luar yang masuk Malioboro maka wajib ditanya apakah sudah vaksin atau belum. Dengan menjadi kawasan wajib masker dan vaksin, maka diharapkan potensi penularan Covid-19 bisa ditekan," katanya.
"Kegiatan ini diawali di Stasiun Yogyakarta, karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib Masker dan Vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian/kegiatan masyarakat, dan lain-lain," jelas Haryadi Suyuti.
Dia menjelaskan pada dasarnya seluruh wilayah Kota Yogyakarta telah dilakukan pencanangan gerakan 5 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas.
Meski begitu, kegiatan tersebut merupakan komitmen bersama untuk terus menggemakan kesadaran untuk melaksanakan protokol Covid-19 secara tertib dan disiplin, ditambah agar percepatan vaksinasi untuk membentuk herd immunity segera terealisasi.