Diberitakan sebelumnya, PT Asirindo melaporkan Palms Karaoke diduga menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Hal itu merupakan pelanggaran Hak Eksklusif Produser Rekaman. Pemilik Palms Karaoke SW mempraperadilankan Polda DIY karena tidak terima telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus itu.
PT Asirindo sebagai penerima kuasa karya rekaman para produser melaporkan Palm Cafe 19 Novermber 2019 LP/0807/XI/2019/DIY/SPKT atas dugaan tindak pidana menggunakan karya rekaman milik Produser Rekaman tanpa izin.(*)