Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik.
Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, mereka berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi legislatif
Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004.
Baca Juga: Pantau data kendaraan melalui kamera ETLE, Korlantas kembangkan pelat nomor gunakan cip dan QR
Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblos di surat suara. Sebelum Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih partai politik. *