jawa-tengah

Jelang Pemilu 2024, bacaleg was-was menunggu putusan MK, ini alasannya

Rabu, 4 Januari 2023 | 16:25 WIB
Ketua Presidium Dewan Kota, Pramudya Budi LL. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperkirakan akan sepi tidak bergairah jika Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pileg tertutup.

"Hal ini ditandai munculnya sikap sejumlah orang (di luar pengurus parpol), yang semula akan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), kini cenderung pasif dan bersikap wait and see," kata Ketua Presidium LSM Dewan Kota, Drs H Pramudya Budi LL.

"Kalau MK memutuskan pileg tertutup, banyak bacaleg yang balik badan atau urung mendaftar. Karena, bisa jadi, nomer urut unggulan sudah diisi pengurus parpol," tambahnya, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Cek lokasi banjir penjabat Bupati Pati bawa mobil pribadi, FPG Pati dorong restrukturisasi bayar bank

Menurut mantan Ketua KPUD Pati ini, jika kembali ke sistem tertutup, diperkirakan perhelatan pileg akan sepi.

"Sekarang ini banyak bacaleg tidak semangat atau lesu darah," ujarnya.

Pramudya menilai, kalau gugatan di MK itu dikabulkan, ini bentuk ketidakmandirian MK dalam memutuskan perkara, dan juga merupakan ketakutan pimpinan Parpol untuk bersaing dengan caleg domisili lokal yang bukan pimpinan parpol. "Mereka takut tidak kepilih," sindirnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium LSM Dewan Kota membeber kelebihan dan kekurangan pileg sistim tertutup.

Baca Juga: Keren, ajarkan cinta lingkungan, santri TPQ Al Mustofa Trirejo Loano sedekah sampah untuk biaya mengaji

Yakni, lembaga legislatif diisi pejabat parpol dan bukan wakil rakyat.

Kemudian pileg bisa mengurangi money politik, namun akan terjadi arogansi kekuasaan pimpinan parpol untuk menentukan siapa yang jadi.

Selain itu, tambahnya, akan terjadi konflik internal Parpol saat menentukan nomor urut.

Tetapi caleg akan lebih 'kalem', karena sudah bisa memperhitungkan kemungkinan peluang.

Baca Juga: Indonesia siap sambut kedatangan wisman dari Tiongkok, ini alasan Sandiaga Uno

"Tetapi partisipasi pemilih akan turun drastis," kata Pramudya.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

Sistem tersebut sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca Juga: Setelah dinyatakan lolos verifikasi, Partai Ummat dan PAN bakal berburu suara di kantong yang sama

"Nama caleg tak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali," ucapnya.

Diketahui, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU Nomer 7 tahun 2019 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB