HARIAN MERAPI - Sepanjang tahun 2022 Polres Aceh Barat berhasil menyita 18.585,2 gram ganja kering, dan 712,97 gram narkotika jenis sabu.
Penyitaan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 38 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Barang bukti ganja yang kita amankan sepanjang tahun 2022 ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 38 kasus,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Sabtu.
Baca Juga: Fenomenal, Ferdy Sambo jadi terdakwa masih bisa menggugat
Hal ini ia sampaikan saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang dipusatkan di halaman Mapolres Aceh Barat di Meulaboh.
Ia mengatakan pada tahun ini jumlah pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Pada tahun 2021 lalu, kata Pandji Santoso, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Aceh Barat mencapai 68 kasus.
Baca Juga: Banjir yang melanda wilayah Semarang mulai surut, ini kondisi terbaru
"Ini adalah penurunan dari tahun sebelumnya, dimana Satuan Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengungkap 38 kasus pada tahun ini,” kata Pandji.
Menurunnya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Aceh Barat, kata Pandji, artinya mulai ada kesadaran dari masyarakat Aceh Barat untuk tidak lagi menggunakan Narkotika.
Hal ini semua, kata dia, tidak lepas dari peran semua pihak dari tokoh agama, pemuda, Forkompimda Aceh Barat, bhabinkamtibmas, babinsa dan semua pihak di Aceh Barat yang aktif menyuarakan perang terhadap narkotika.
Baca Juga: 1.250 preman berhasil dibina Polda Sumut, ini data lengkapnya
Ada pun semua barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2022 tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.*