solo

Pemkab Sukoharjo keluarkan SE kegiatan Natal dan Tahun Baru, melanggar langsung dihentikan

Rabu, 21 Desember 2022 | 19:55 WIB
ilustrasi. Pesta kembang api. (Foto: pixabay.com/ncx_gsl)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo keluarkan surat edaran (SE) perihal imbauan pelaksanaan kegiatan Natal dan Tahun Baru. Pengamanan penuh dilakukan dan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) diterapkan disemua kegiatan.

SE tersebut dibuat tanggal 20 Desember 2022 dengan nomor 556/5788 ditujukan kepada Ketua PHRI, Pimpinan/pengelola hiburan umum, pengelola wisata dan pimpinan pusat perbelanjaan. SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo.

Sekda Sukoharjo Widodo, Rabu (21/12/2022) mengatakan, dasar dikeluarkannya SE yakni petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia perihal Dukungan dan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Sambut Nataru, Innside by Melia Yogyakarta tawarkan paket menarik

Surat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah nomor 555/3766 tanggal 11 November 2022 perihal kewaspadaan bencana dan persiapan libur Natal dan Tahun Baru. Hasil rapat koordinasi lintas sektoral perangkat daerah Pemkab Sukoharjo terkait persiapan Natal dan Tahun Baru.

Isi SE tersebut yakni, bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa memperhatikan perkembangan pandemi virus Corona di Jawa Tengah dan antisipasi persiapan libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan selektif dalam menyediakan pelayanan jasa akomodasi kepada masyarakat, mendorong kepada pengunjung untuk vaksinasi booster dan menjaga jarak untuk menghindari ledakan kasus virus Corona.

Baca Juga: Horoskop ramalan karir dan keuangan zodiak Aries, Taurus dan Gemini Kamis 22 Desember 2022, temukan kesempatan

Kedua, kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo bagi pengelola perhotelan dan restoran, pusat perbelanjaan, mal serta hiburan umum tidak diizinkan untuk menyalakan kembang api dalam perayaan pergantian tahun baru 2023.

Ketiga, bagi pengelola destinasi wisata, dimohon secara ketat mengawasi protokol kesehatan di daya tarik wisata masing-masing pada saat liburan natal dan tahun baru, melakukan langkah antisipatif sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.

Seperti ketersediaan SOP penanganan bencana alam, ketersediaan sarana dan prasarana dan SDM, pengecekan kelaikan wahana, alat, kelengkapan untuk atraksi wisata dan aktif melakukan jejaring komunikasi dan koordinasi dengan instansi atau aparatur terkait kewaspadaan bencana atau kecelakaan pada destinasi pariwisata.

Baca Juga: Pengalaman misteri Kinasih tinggal di asrama putri 2: Bel bunyi sendiri mengundang kejadian aneh lainnya

Keempat, jajaran TNI, Polri, Satpol PP dan dinas terkait di masing-masing wilayah telah ditugasi untuk melaksanakan kegiatan patroli, monitoring dan sidak secara rutin serta diberikan kewenangan untuk menghentikan kegiatan apabila ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan protokol kesehatan dan kebijakan Pemkab Sukoharjo.

"SE sudah diedarkan kepada PHRI, pimpinan atau pengelola hiburan umum, pengelola destinasi wisata dan pimpinan pusat perbelanjaan. Diharapkan SE tersebut dapat dijalankan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.

Widodo menjelaskan, SE dikeluarkan Pemkab Sukoharjo sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebab di momen tersebut banyak kegiatan akan diselenggarakan oleh sejumlah pihak.

Halaman:

Tags

Terkini