jawa-tengah

KPU Kudus mulai bentuk Badan Adhoc PPS Desa dan Kelurahan, ini syarat untuk menjadi angota PPS

Jumat, 16 Desember 2022 | 20:25 WIB
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah. (Foto : Mc. Thoriq)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai membentuk Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan di wilayah setempat. Pendaftara dilakukan secara online mulai 18 Desember 2022 melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Demikian disampaikan Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan PPS Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Ruang Majesty Hotel Griptha Kudus, Jumat (16/12/2022).

"Pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024 mendatang, berbeda dengan Pemilu 2019. Pemilu lalu semua berkas diserahkan langsung ke kantor KPU, sedang untuk Pemilu 2024 semuanua dilakukan secara online.

Baca Juga: Ketua Umum PPP Mardiono diusulkan menjadi capres dari KIB, pengamat politik : Peluangnya kecil

"Melalui SIAKBA memudahkan calon PPS dalam mendaftarkan diri. Mereka tidak harus bolak-balik ke kantor KPU Kudus," ujarnya.

Bila dalam pendaftaran nanti terdapat berkas kurang memenuhi syarat, pendaftar akan mendapatkan informasikan melalui alamat email yang digunakan untuk proses pendaftaran akun SIAKBA.

Baru setelah dinyatakan lengkap, pendaftar menyerahkan berkasnya secara langsung ke kantor KPU Kudus. Pendaftaran melalui SIAKBA juga untuk memangkas waktu.

Naily menyatakan, setiap desa atau kelurahan hanya membutuhkan 3 anggota PPS. Di Kudus terdapat 123 desa dan 9 kelurahan, sehingga minimal anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 396 orang.

Baca Juga: DPRD DIY dan BPBD DIY membagikan masker di kawasan Malioboro sambut libur Natal dan Tahun Baru

"Tetapi nanti kami akan merekrut enam orang setiap desa, dengan rincian 3 orang terpilih pertama dan tiga orang lagi untuk pengganti," jelasnya. 

Adapun syarat menjadi anggota PPS, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar anggota PPS. Selanjutnya berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkoba. 

"Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih," katanya.(*)

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB