solo

Baznas Sukoharjo salurkan bantuan kepada 57 warga kurang mampu, pengajuan permohonan bantuan meningkat

Kamis, 15 Desember 2022 | 14:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan dari Baznas Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Pengajuan tersebut kemudian dilakukan verifikasi dan validasi kelayakan oleh petugas. Termasuk juga pengecekan kepada calon penerima bantuan.

Beberapa penerima bantuan tersebut seperti Nindyo Prihartoyo warga Plumbon RT 03 RW 09 Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban menerima bantuan sebesar Rp 2,5 juta untuk peralatan produksi karak.

Darmono warga Ngentak RT 04 RW 04 Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban menerima bantuan Rp 3 juta untuk pembuatan jamban.

"Dari pihak pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan sekarang sudah aktif membantu warganya yang membutuhkan bantuan untuk diajukan ke Baznas Sukoharjo," lanjutnya.

Baca Juga: Miliki kandungan antioksidan, terung ungu maupun lobak bantu hindarkan penyakit jantung koroner

Sardiyono mengatakan, peran aktif pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan tersebut dilakukan setelah ada imbauan dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Hal ini dilakukan untuk membantu warga yang membutuhkan.

"Penerima bantuan ini memang warga yang benar-benar membutuhkan bantuan. Setelah kami terima pengajuan permohonan kemudian dilakukan verifikasi dan validasi serta pengecekan langsung oleh petugas. Harapannya bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi penerima," lanjutnya.

Sardiyono mengatakan, Baznas Sukoharjo sekarang juga sudah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak terkait pengumpulan zakat, infak dan sedekah.

Seperti misalnya dengan Pemkab Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan instansi lainnya.

Baca Juga: Horoskop ramalan cinta zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Jumat 16 Desember 2022, saatnya menilai hubunganmu

Kerjasama pengumpulan zakat, infak dan sedekah dilakukan setelah muncul Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak.

Baznas Sukoharjo terus melakukan sosialiasi terkait surat edaran tersebut.

Sardiyono mengatakan, sosialiasi dilakukan seperti di institusi Polri, aparatur sipil negara (ASN), BUMD dan BUMN.

Sosialiasi dilakukan sebab pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari para ASN, BUMN dan BUMD di Kabupaten Sukoharjo sudah memiliki dasar berupa Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak.

Baca Juga: Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim disegel KPK, ini kantor lainnya yang disegel

Halaman:

Tags

Terkini