gunungkidul

Kejari Gunungkidul musnahkan barang bukti 35 perkara pidana usai diproses hukum

Rabu, 14 Desember 2022 | 12:15 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara pidana di Gunungkidul yang dilakukan Kejari Gunungkidul. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan mulai dari perkara Undang-undang kesehatan hingga tindak pidana kejahatan jalanan.

Kepala Kejari Gunungkidul Rinaldi Umar SH menjelaskan bahwa, jumlah barangbukti yang dimusnahkan berasal dari sebanyak 35 perkara tindak pidana yang sudah selesai diproses pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum yang retap.

"Pemusnahan BB dari tindak pidana umum (Pidum)ini dilakukan lantaran sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),"ata Kepala Kejari Gunungkidul, Rabu (14/12/20220).

Baca Juga: KY terima hibah barang rampasan negara dari KPK di Surabaya, ini nilainya

"Salah satu yang dimusnahkan adalah barang bukti dari tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Barang Bukti Dedy Santosa SH bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari sebanyak 35 kasus tindak pidana umum.

Sejumlah tipidum tersebut beragam mulai dari kasus perjudian, pencurian, undang-undang kesehatan hingga kasus narkotika.

Selain itu juga ada kasus minuman keras dengan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis.

Baca Juga: Musisi dan komedian suarakan perlindungan perempuan lewat Konser UNiTE, ini pesan pentingnya

"Seluruh barang bukti yang kami musnahkan karena perkara hukum yang ditangani pengadilan sudah selesai," imbuhnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat di antaranya Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri SIK Ketua DPRD Endah Subekti Kuntariningsih SE, Sekretaris Daerah Sri Suhartanta, Kepala Dinas Kesehatan dr Dewi Irawaty MKes dan para kepala dinas rerkait. *

Tags

Terkini