jawa-tengah

Bupati Sukoharjo salurkan BLT DBHCHT kepada 696 penerima, total Rp 835.200.000

Selasa, 13 Desember 2022 | 11:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyalurkan BLT DBHCHT. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)



HARIAN MERAPI - Sebanyak 696 orang menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 dengan total dana Rp 835.200.000.

Penyaluran dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Satria Wijaya di Desa Blimbing Kecamatan Gatak, Selasa (13/12). Bantuan disalurkan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Suparmin mengatakan, BLT DBHCHT disalurkan kepada 696 orang dengan total dana bantuan sebesar Rp 835.200.000.

Baca Juga: Pelajar aniaya pelajar, mengapa tak dipenjara ?

Rinciannya, Kecamatan Baki 39 orang, Kecamatan Gatak 415 orang, Kecamatan Kartasura 29 orang, Kecamatan Grogol 4 orang, Kecamatan Weru 25 orang. Dana bantuan untuk lima kecamatan tersebut sebesar Rp 614.400.000.

BLT DBHCHT juga disalurkan kepada penerima PT Aroma Sukowati 1 orang, PT Dugapat Mas 3 orang, PT Hamsina Jaya 150 orang. Para penerima bantuan tersebut berasal dari buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Masing-masing warga penerima BLT DBHCHT menerima bantuan total sebesar Rp 1.200.000. Bantuan tersebut merupakan bantuan selama empat bulan dengan masing-masing setiap bulan sebesar Rp 300.000.

"Bantuan langsung diterima oleh masing-masing penerima. BLT DBHCHT langsung diserahkan oleh Bupati Sukoharjo," ujarnya.

Suparmin menjelaskan, bantuan yang diberikan untuk empat bulan yaitu bulan Agustus, September, Oktober dan November 2022. Bantuan diberikan utuh kepada masing-masing penerima.

Baca Juga: Wapres akui peran strategis pers, namun harus disertai tanggung jawab sosial

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pandemi virus Corona telah membawa dampak yang signifikan dalam semua sektor kehidupan mulai dari sektor kesehatan, sektor ekonomi dan sektor pendidikan.

Dampak pandemi ini juga sangat dirasakan oleh industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir. Saat ini terjadi pengetatan sehingga produsen mengurangi produksi karena penurunan permintaan konsumen dan petani kekurangan serapan permintaan sektor hilir.

Untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dalam masa pandemi, Bupati Sukoharjo telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok tahun 2022.

Dalam rangka menjalankan amanat peraturan tersebut, Pemkab Sukoharjo akan memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan kelurga.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB