nasional

Bawaslu temukan 77 dugaan pelanggaran selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, apa saja?

Selasa, 6 Desember 2022 | 07:30 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Dok. Bawaslu RI)

HARIAN MERAPI - Bawaslu menemukan 77 kasus dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2024.

Bawaslu juga menerima 19 laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2024.

Atas kasus-kasus itu, Bawaslu telah menindak lanjuti sesuai regulai aturan yang berlaku.

Baca Juga: 10 contoh soal CAT Panwascam, tema pentingnya Bawaslu dalam pengawasan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota, yang di antaranya terjadi saat video call di 13 provinsi.

Dikatakan Bagja, satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.

Sedangkan satu temuan terkait dengan verifikasi faktual di Sulawesi Barat menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU kabupaten.

Baca Juga: Mengintip kesiapan Pendopo Agung Royal Ambarukmo, tempat prosesi pernikahan Kaesang-Erina

“Sanksi dari temuan di Sulbar berupa teguran kepada KPU kabupaten,” ujarnya sebagaimana diunggah dalam laman bawaslu.goid, Senin (6/12/2022).

Alumni Universitas Uthrect Belanda ini menambahkan, dari 19 laporan, sebanyak sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan.

Sembilan laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi. Satu laporan terkait dengan pendaftaran parpol oleh Panwaslih Aceh.

“Sedangkan satu laporan terkait dengan verifikasi faktual di Aceh masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslih Aceh,” kata dia. *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB