HARIAN MERAPI - Harmonisasi dokumen pelaku perjalanan terkait Covid-19 atau standar protokol kesehatan penting untuk diterapkan.
Ini untuk tetap mendorong roda perekonomian agar tetap dapat berjalan, sekaligus memberikan akses terhadap kebutuhan alat dan obat.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmeapi.com Minggu (6/11/2022), di Indonesia, prokes mulai dilonggarkan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
Baca Juga: Haus! Malioboro resmi dibuka, konsumen dapat menemukan banyak suasana khas Jogja
Pendekatan ini tetap mempertimbangkan kapasitas sistem kesehatan.bagaiman
Di sisi lain, ada juga proyek percontohan di Global Public Trust Repository untuk sistem verifikasi asal-usul sertifikat.
Dalam proyek ini dokumen terkait Covid-19 dari negara G20 akan dikenali melalui kode QR di dalam sertifikat.
Namun, tentu ini dengan tetap melindungi privasi dan keamanan data.
Baca Juga: Sumur Jolotundho Gunung Lawu dijaga Siluman Macan Putih
Standar protokol kesehatan global menjadi sebuah alat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap negara.
Bahkan ketika pandemi Covid-19 telah berakhir, protokol kesehatan global tetap menjadi alat untuk antisipasi pandemi berikutnya.
Baca Juga: Bawaslu mulai siapkan strategi pengawasan, Salatiga aman konflik tapi waspadai politik uang
Kunjungi https://covid19.go.id untuk berbagai informasi terbaru tentang Covid-19.*