solo

Polda Jateng gerebek pabrik uang palsu di Sukoharjo, ditemukan barang bukti Rp1,2 miliar

Selasa, 1 November 2022 | 18:17 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara kasus upal di Sukoharjo. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pabrik uang palsu (upal) di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo digerebek Polda Jawa Tengah.

Penggerebekan dilakukan setelah Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Polda Jawa Timur dan Polda Lampung menangkap pelaku pengedar upal dengan total barang bukti upal sebesar Rp1.260.400.000.

Total ada empat kasus di tiga Polda dengan tersangka lima orang. Upal yang diproduksi beredar lintas provinsi.

Baca Juga: Gudang rongsok terbakar, kerugian hampir Rp100 Juta

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022) mengatakan, pengungkapan peredaran upal di Polrestabes Semarang 1 laporan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah 2 laporan dan Polres Sukoharjo 1 laporan.

Lima tersangka yang ditangkap yakni Shofi Udin di Semarang, Rino di Klaten, Sarimin di Banyumas, Irvan Mahendra di Karanganyar dan Jeffrie Susanto di Jakarta. Kelima tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Masing-masing menjalankan tugas. Irvan sebagai pemilik percetakan, Sarimin tukang sablon, Tantomo bertugas mencetak upal dan memotong dan Tri Hendro bertugas desain dan cetak. Upal tersebut diedarkan di wilayah Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Lampung.

Total ada 16.000 lembar upal dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Semua upal diproduksi dengan menggunakan mesin percetakan khusus di sebuah rumah percetakan di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Pengalaman misteri Brojol dari Sambeng yang bekerja sebagai pembuat arang kayu

Upal yang telah diproduksi dijual tersangka Tri Hendro sebanyak 1.000 lembar ke Jawa Barat kepada tersangka Iyan yang sekarang masih dalam pengejaran polisi.

Penjualan upal juga dilakukan tersangka sebanyak 700 lembar dibeli oleh Suwardi di Lampung kemudian dititipkan 200 lembar ke Sutanto.

Pelaku Suwardi melakukan transfer di kios BRI Link sebanyak 50 lembar. Pada saat agen BRI Link setor tunai ke Bank BRI ditemukan 26 lembar uang palsu kemudian korban melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka Alvi dan Handyan menyebar upal di Karanganyar dan Surakarta. Tersangka Rino menyebar upal di Kabupaten Klaten, tersangka Shafi menyebar upal di Kota Semarang. Selain itu, Kapolda mengatakan dalam kasus curat di Banyuwangi ditemukan upal.

Baca Juga: Insiden festival musik 'Berdendang Bergoyang', polisi temukan dugaan penjualan tiket lampaui kapasitas

Dalam penanganan kasus upal lintas provinsi ditemukan di Polres Kediri 4 tersangka, Polres Mesuji 3 tersangka, Ditreskrimum 2 tersangka dan Polres Sukoharjo 2 tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini