yogyakarta

Ratusan pemuda datangi Polda DIY, pertanyakan kasus penganiayaan terhadap rekannya

Senin, 24 Oktober 2022 | 18:32 WIB
Ratusan pemuda kelompok korban penganiayaan datangi Polda DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Ratusan pemuda kelompok korban penganiayaan yang terjadi di salah satu karaoke di wilayah Babarsari, Caturtunggal, beberapa waktu lalu, mendatangi Polda DIY, Senin (24/10/2022).

Kedatanganya itu, mereka mendesak kepolisian memasukkan penggunaan senjata api oleh pelaku masuk dalam dakwaan. Mereka juga mendesak kepada penyidik untuk memasukan penggunaan senjata api dalam dakwaan.

"Kami ke Polda DIY untuk menanyakan kasus kaitannya dengan tindak pidana perusakan dan penganiayaan itu," beber pengacara kelompok korban, Donal Dimas Mamusun.

Baca Juga: KIB belum juga putuskan nama Capres, kemungkinan besar calon dari internal koalisi

Sementara terkait dengan kepemilikan senjata api, Donal menuntut kepada penyidik agar dimasukkan ke dalam dakwaan. Karena penguasaan senjata api termonitor CCTV, terdakwa harus dikenakan pasal undang-undang darurat.

Sementara sesepuh yang mendampingi korban dan para pemuda, Chris Latuperisa juga meminta kasus yang menimpa para korban penganiayaan diproses secepatnya. Karena dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan.

Kedatangannya juga untuk meminta kepolisian agar penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut masuk ke dalam penerapan pasal yang dijerat pada pelaku. Sehingga tidak ada lagi penghilangan senjata api.

"Sebenarnya ada penggunaan senjata api. Tetapi tidak masuk ke dalam pengadilan sidang Jambusari. Kasus penganiayaan di karaoke semoga tidak ada lagi penghilangan senjata api," pungkasnya.*

Tags

Terkini