Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Kranggan Pramono Hadi mengatakan musrenbang berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Kami berharap anggota DPRD bisa melihat kondisi di bawah diantaranya melihat pembangunan Gedung Balai RW yang baru 30 persen," kata dia.
Dikatakan gedung Balai RW, nantinya digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan, tetapi karena terkendala anggaran, sehingga proses pengerjaanya belum selesai. "Semoga dapat teranggarkan," kata dia. *