news

Tegas Tegakkan Aturan PPKM, Satpol PP Tak Bisa Awasi Satu Persatu Pelanggar

Sabtu, 31 Juli 2021 | 06:15 WIB
Ilustrasi melawan covid-19

YOGYA, harianmerapi.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memberikan peringatan kepada ratusan pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sebagian besar bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah melayani makan di tempat dengan jumlah lebih dari tiga orang.

“Kami berikan teguran peringatan dan pembubaran bagi yang melanggar PPKM Level empat. Belum ada penutupan paksa,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto, Jumat (30/7/2021).

Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat berdasarkan hasil patroli pengawasan PPKM Level 4 pada 21-28 Juli terdapat 116 pelanggar yakni pedagang kaki lima (PKL), kafe, karaoke, pertokoan, pelaku pasar tradisional dan area publik. Sedangkan selama PPKM Darurat pada 3- 20 Juli 2021 ada 1.273 pelanggar.

Baca Juga: Satpol PP DIY Kesulitan Terapkan Aturan Makan Maksimal 20 Menit saat PPKM Level 4

“Selama PPKM Darurat kebanyakan pelanggaran masih menyediakan makan di tempat. Untuk PPKM Level empat yang kami temukan ada kafe dan PKL yang melayani makan di tempat lebih dari tiga orang. Makanya dengan sangat terpaksa kami minta untuk meninggalkan tempat,” terangnya.

Agus menyampaikan ada satu hingga dua pelaku usaha ada yang beroperasional melebih ketentuan maksimal pukul 20.00 WIB selama PPKM Level 4. Namun demikian jumlah pelanggar selama PPKM Level 4 sudah berkurang dibandingkan saat PPKM Darurat.

“Sudah banyak yang sadar karena aturannya tidak beda jauh dengan ketentuan PPKM Darurat,” ujar Agus.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Alun-alun Wates Terdampak PPKM Dibantu Baznas Kulonprogo Sebesar Rp 500 Ribu

Terkait aturan makan di tempat dibatasi 3 orang dengan waktu maksimal 20 menit selama PPKM Level 4 diakuinya Satpol PP Kota Yogyakarta tidak memungkinkan mengawasi semua. Namun demikian Satpol PP Kota Yogyakarta akan tetap melakukan patroli. Jika ditemukan kerumunan di lokasi penyedia tempat makan, maka akan langsung diperingatkan secara persuasif agar mengikuti ketentuan.

“Kami tidak mungkin mengawasi satu per satu. Saat patroli ditemukan warung makan yang kebetulan ada pembeli makan bergerombol mohon maaf akan kami minta untuk sesuaikan ketentuan,” tambahnya.

Pihaknya mengharap kesadaran semua masyarakat baik para pelaku usaha maupun pembeli untuk mematuhi aturan PPKM Level 4. Mengingat aturan tersebut adalah upaya untuk menekan penularan Covid-19. Oleh sebab itu bagi masyarakat tetap disarankan jika membeli makanan dibungkus dan dimakan di rumah.

Baca Juga: 10 Anggota Tim Pemakaman Covid Kota Yogya Terpapar Corona

“Kuncinya disiplin dari semua pihak. Kalau bukan kita siapa lagi. Jadi jangan memaksakan kehendak ketika mau makan. Kalau terpaksa makan di tempat, tidak usah lama- lama. Selesaikan makan lalu pergi, tidak usah ngobrol-ngobrol atau nyantai dulu,” tandas Agus.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB