YOGYA,harianmerapi.com- Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Penegakan Gukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rohmad mengatakan pihaknya masih menemukan kerumunan di rumah makan pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin (26/07/2021).
Setidaknya ada 15 lokasi kerumunan di warung makan yang dibubarkan oleh petugas pada hari pertama.
“Pelanggaran kemarin hanya 15 yang dibubarkan dan ditutup satu semuanya warung makan,” ujarnya, Selasa (27/07/2021).
Noviar mengatakan pelanggaran tersebut merupakan hasil monitoring secara sampel dan acak di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul sehingga belum termasuk pelanggaran di kabupaten lainnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kontribusi dan kedisiplinan pemilik warung makan agar dapat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 selama PPKM Level 4 secara ketat guna menekan laju penularan Covid-19.
Noviar juga mengaku pihaknya kesulitan memantau warung makan dengan maksimal tiga orang pembeli dan durasi makan 20 menit sehingga dia terus menekankan agar pemilik warung memiliki kesadaran untuk menerapkan aturan tersebut.Baca Juga: Tegas Tegakkan Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Tutup 312 Tempat Usaha
“Ini mengukur tiga orang dalam satu tempat kesulitan. Yang kita minta tiga orang dalam satu meja. Kita minta pemiliknya mengawasi kalau ada yang lebih kita bubarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 20/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Ingub tersebut salah satunya mengatur ihwal makan minum di tempat umum.
Mengatur bahwa warung makan, warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka namun dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.*