HARIAN MERAPI - Terdakwa DH yang didakwa telah menukar tas branded dengan produk palsu dari seorang reseller Selebgram Angela Charlie atau yang biasa disapa Angela Lee akan kembali dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu 7 September 2022.
Tim penasihat hukum terdakwa, Ade Haosana SH MH, Sandy Batara SH dan Caesar J Pellokila SH menerangkan, dalam perkara ini terdakwa didakwa menukar barang bukti yang diserahkan yakni tas branded pada 2018.
Padahal dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Angela Lee dan suaminya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kedapatan menipu salah satu warga Jogja.
Baca Juga: Kenaikan harga BBM, DPD minta Pemerintah perbarui definisi kemiskinan
"Namun pada 2020 Angela Lee berubah keterangan yang kemudian membuat klien kami dijadikan tersangka bersama satu penyidik Polres Sleman yang saat ini sudah di-SP3 dan kasusnya dihentikan,” ujar Sandy Batara SH dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Sandy Batara SH mengungkapkan, Angela menyatakan bahwa tas-tas yang menjadi barang bukti berbeda dari yang dibelinya dari uang yang digelapkan dalam kasus terdahulu.
Untuk itu, dalam persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi Angela Lee pada Rabu 7 September 2022 diharapkan memberinya keterangan sebenar-benarnya sehingga dapat membebaskan terdakwa.
Pasalnya dugaan penukaran barang bukti terlalu dipaksakan.
Bahkan setelah mereka tahu hasil gelar perkara di Mabes Polri menyatakan perkara yang menempatkan DH sebagai terdakwa tidak memenuhi unsur.
"Sesuai rekom gelar perkara Mabes Polri, seharusnya klien kami juga di-SP3 seperti penyidik yang sebelumnya ditetapkan tersangka namun mengapa klien kami diteruskan perkaranya," tegas Sandy.*