news

Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kiriman Pos Luar Negeri

Jumat, 15 Januari 2021 | 05:41 WIB

-
MERAPI - ISTIMEWA
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang penyelundupan narkotika melalui kiriman Pos Luar Negeri.

SLEMAN (MERAPI) - Petugas Bea Cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan telah melakukan penindakan terhadap satu paket kiriman pos asal Nigeria, Rabu (30/12). Berdasarkan analisa intelijen, petugas mencurigai barang impor yang diinformasikan sebagai “Quran Gift”.

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky T.P. Aritonang mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat enam kemasan plastik berisi serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan secara melawan hukum dengan modus dinding palsu atau false compartment di dalam kotak hiasan dengan kaligrafi tulisan Arab.

"Hasil pengujian awal menggunakan alat tes kualitatif untuk mendeteksi narkotika (narcotest), serbuk putih tersebut teridentifikasi sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat kurang lebih 201,74 gram," ungkapnya.

Paket kiriman pos berisi narkotika golongan I tersebut dikirim dari Nigeria dengan menggunakan jasa Express Mail Service (EMS) PT. Pos Indonesia (Persero) oleh seorang berinisial AG, laki-laki beusia 36 Tahun warga negara Nigeria.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Yogyakarta berkoordinasi dengan BNNP DIY untuk melakukan controlled delivery dan telah diamankan seorang penerima barang berinisial CDS, laki-laki berusia 32 tahun warga negara Indonesia yang berdomisili di Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

"Berdasarkan pengakuan tersangka CDS, barang kiriman sabu tersebut adalah importasi pertama yang dilakukannya," imbuhnya.

Halaman:

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB