news

Dukungan Regulasi Penting untuk Percepat Penurunan Stunting

Selasa, 11 Februari 2020 | 07:30 WIB

Stunting atau gagal tumbuh adalah tinggi badan tidak sesuai dengan ukuran normal. Oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), stunting dijadikan ukuran kualitas hidup anak suatu Negara. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 mencatat ada 30,8 persen balita di Indonesia termasuk stunting.

Jika balita mengalami masalah gizi dalam usia di bawah 2 tahun artinya perkembangan dan pertumbuhan otak dan sarafnya terganggu. Tingkat kecerdasannya sangat rendah. Semua anak yang mengalami stunting mempunyai IQ yang rendah. Jadi bayangkan 30,8 persen atau sekitar 8 juta anak Indonesia tiap tahun menderita stunting dan akan tumbuh menjadi anak-anak yang tidak mungkin dapat lulus SD apalagi mampu bersaing dalam berbagai hal.

Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menkes Terawan untuk menyelesaikan dua persoalan strategis yaitu BPJS Kesehatan dan Stunting. Namun menurut Rachmat Sentika, Menkes Terawan belum pernah bicara serius soal stunting ini.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019 implementasinya masih belum berjalan dengan baik karena belum ada aturan aturan lanjutan untuk mendukung pelaksanaan Permenkes tersebut. Rachmat berharap, pejabat berwenang di Kemenkes segera menata ulang regulasi untuk mendukung Permenkes 29 tahun 2019 agar anak Indonesia bebas dari stunting dan menjadi generasi penerus yang unggul. (Asd)

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB