Dukungan Regulasi Penting untuk Percepat Penurunan Stunting

photo author
- Selasa, 11 Februari 2020 | 07:30 WIB

-
Pemeriksaan anak balita. (Foto: IST)

JAKARTA (HARIAN MERAPI) - Upaya penurunan angka stunting telah menjadi perhatian pemerintah dan dukungan untuk mengurangi angka stunting telah gencar disuarakan oleh berbagai pejabat pemerintah. Dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) akhir pekan lalu, Panitia HPN juga menggelar seminar dengan tema upaya penurunan stunting yang menghadirkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi serta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Kedua menteri kembali menegaskan pentingnya atasi masalah stunting demi mewujidkan generasi unggul di era Indonesia emas tahun 2045 mendatang. Dukungan serupa juga diberikan oleh pejabat lain seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pedesaan dan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar.

Pengamat dan aktivis kesehatan DR dr Tubagus Rachmat Sentika SpA MARS yang pernah menjabat sebagai Deputi Menko PMK 2014-2016, mengapresiasi tekad pemerintah dalam upaya menurunkan angka stunting. Namun, Rachmat mengkritisi kurangnya infrastruktur regulasi di Kementerian Kesehatan dalam upaya penanganan masalah stunting secara menyeluruh.

Menurut Rachmat Sentika, meskipun Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019 implementasinya masih belum berjalan dengan baik. “Aturan tersebut jelas sekali menyebutkan bahwa penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya harus diberikan Pangan Khusus Medis khusus (PKMK),” jelas Rachmat di Jakarta, Senin (10/2).

PKMK merupakan minuman dengan kalori 100 dan 150. Nutrisinya berisi elementeri diet berupa asam amino, glukosa, asam lemak dan mikronutrien yang secara evidence base sangat cocok untuk anak-anak di bawah dua tahun yang mengalami gangguan gizi. Penelitian intervensi yang dilakukan oleh Profesor Damayanti dari RSCM di Kabupaten Pandeglang pada 2018 menunjukkan bahwa anak-anak dengan gizi buruk/kurang naik secara signifikan setelah diberikan PKMK dalam dua bulan.

Rachmat Sentika menambahkan, seharusnya semua Puskesmas dan Rumah Sakit wajib menyediakan anggaran PKMK selain Anggaran PMT untuk menangani gangguan gizi yang akan berdampak pada stunting. ”Saran saya Menkes Terawan segera memimpin penanggulangan gangguan gizi dengan pemberian PKMK untuk anak gangguan gizi berumur 2 tahun atau 3 tahun ke bawah agar anak stunting tidak bertambah,” katanya.

“Selama ini apa yang dirancang dan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ternyata tidak efektif. Terlihat tidak ada sinergitas antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dalam penanganan stunting. Dalam 4 tahun ini Kementerian Kesehatan menghabiskan dana triliunan rupiah dengan pemberian makanan tambahan berupa biskuit. Biskuit menjadi primadona Kementerian Kesehatan dalam penanganan stunting. Padahal biskuit merupakan makanan makronutrien yang berfungsi untuk mencegah anak agar tidak jatuh pada gangguan gizi. Bagi 30 persen anak yang sudah mengalami gangguan gizi harus diberikan mikronutrien dalam bentuk PKMK tadi. Dan Pemerintah harus menyediakan PKMK itu di seluruh fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakitnya. Sekali lagi saya berharap Menkes Terawan agar bertindak strategis, tidak salah kaprah karena ini menyangkut kualitas hidup dan masa depan bangsa,” tegas Rachmat Sentika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X