HARIAN MERAPI - Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Lurah Getas Kapanewon Playen Gunungkidul tersebut diduga menyelewengkan dana desa saat menjabat.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana SH menyatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena dalam proses penyidikan ditemukan bukti-bukti yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: BLT cair, Presiden serahkan bantuan pengalihan subsidi BBM di Sentani Papua, ini besarannya
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mantan Lurah Getas tersebut sebesar Rp 627.136.750.
"Tersangka kini sudah ditahan untuk mengikuti proses hukum lanjuran," katanya Rabu (31/8/2022).
Sementara Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Lurah Getas, Pamuji karena menunggu selesainya persidangan dengan tersangka lain Dwi Hartanto, mantan staf bendahara kalurahan.
Dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa Dwi Hartanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider selama 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kasus suap Haryadi Suyuti, KPK masih akan panggil saksi-saksi, ini perkembangannya
"Penetapan terhadap tersangka Pamuji merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyebabkan Dwi Hartanto staf bendahara dijatuhi hukuman," imbuhnya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar SH menambahkan bahwa proses pemeriksaan tersangka Pamuji berjalan dengan lancar.
Dalam prosesnya, tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
Tersangka yang merupakan mantan lurah yang menjabat di periode 2015-2021 ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dapat dukungan dari Komunitas Warteg Indonesia