news

Inilah ketentuan pemberian vaksin Covid-19 booster kedua

Rabu, 24 Agustus 2022 | 09:30 WIB
aturan pemberian vaksin booster kedua. (laman covid19.go.id)



HARIAN MERAPI - Pemerintah terus menggenjot vaksinasi Covid-19, termasuk vaksin penguat atau booster kedua.


Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum juga berakhir. Pemberian booster akan meningkatkan daya tahan tubuh dari paparan Covid-19.


Berkaitan itu, pemerintah kembali memperbarui tentang jenis vaksin dan dosis Covid-19 yang dapat digunakan untuk booster kedua sesuai dengan jenis dari booster pertama yang diterima.

Baca Juga: Angkot rombongan peziarah kecelakaan di sekitar Makam Bergota Semarang, satu penumpang tewas

Tambahan terbaru adalah Pfizer sebanyak separuh dosis dapat digunakan sebagai booster kedua untuk orang-orang yang menerima vaksin Moderna sebagai booster pertama.

Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Kamis (25/8/2022), saat ini vaksin Covid-19 booster kedua baru diperuntukkan untuk tenaga kesehatan.


Vaksinasi akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah.

Baca Juga: Jadi partner Hyun Bin dalam Confidential Assignment 2, Yoo Hae Jin ternyata pernah main film bareng Son Ye Jin


Mengingat angka kasus Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi, masyarakat danjurkan untuk menaati protokol kesehatan.


Yakni disiplin memakai masker, baik di dalam maupun luar ruangan, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan Rabu 24 Agustus 2022, cobalah berempati dan memahami kebutuhan rekan kerja

Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/.*

 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB