Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Budiharto Setyawan mengatakan uang emisi baru bisa beredar setelah Kepala Daerah menerimanya.
Dia menegaskan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY memang harus menyerahkan yang pertama kali kepada pemimpin daerah, dalam hal ini kepada Gubernur Sultan HB X.
Baca Juga: Kak Seto desak Polri lindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Setelah diserahkan kepada kepala daerah, uang baru boleh beredar,” katanya.
Budiharto menjelaskan, bahwa uang baru TE 2022 sudah boleh beredar sejak tanggal 18 Agustus.
“Tapi kita ini hidup di suatu daerah, menghormati daerah tersebut. Jadi, ini adalah kearifan yang ingin ditempuh oleh Bank Indonesia," ujar Budiharto. *