HARIAN MERAPI - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas baru tahun emisi (TE) 2022.
Ketujuh pecahan uang Rupiah kertas baru TE 2022 yang dikeluarkan pemerintah dan BI mulai beredar dan berlaku sejak pada 17 Agustus 2022.
Tujuh uang pecahan Rupiah kertas baru TE 2022 yang dikeluarkan pemerintah dan BI adalah pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Baca Juga: Ini tujuh pecahan uang rupiah kertas baru yang dikeluarkan BI tahun emisi 2022
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran persnya menyebutkan uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
Kemudian, tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Tidak sekadar baru, uang pecahan Rupiah kertas TE 2022 memiliki tiga aspek inovasi.
Pertama, desain warna yang lebih tajam, kedua unsur pengaman yang lebih andal, dan ketiga ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi tersebut agar uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit dipalsukan.
Sehingga, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya, serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.
Sementara itu dengan pengeluaran uang pecahan Rupiah kertas baru TE 2022 ini tidak berdampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah keluar sebelumnya.
Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.