Balas jasa itu, menurut Asmarani bisa berupa kebijakan, regulasi, dan perizinan yang menguntungkan oligarki SDA.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian tim Koordinasi dan Supervisi (korsup) KPK tahun 2017, banyak perizinan yang bermasalah karena tidak sesuai prosedur.
"Selain itu juga terdapat indikasi korupsi dalam proses pengeluaran perizinannya," kata Asmarani, membeberkan.
Dia menyebut, bahwa dari 10.348 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdapat 3.982 IUP yang bermasalah dengan status Non Clean and Clear (Non-CnC).
Kemudian, ada tumpang tindih perizinan pertambangan, batu bara yang menempati kawasan hutan lindung seluas 4,9 juta hektare, dan kawasan hutan konservasi seluas 1,4 juta hektare.
Menurutnya lagi, pada tahun 2009-2020, KPK telah menangani korupsi di bidang SDA sebanyak 27 kasus.
Rata-rata kasus korupsi bidang SDA ada di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan perikanan. “Kondisi ini bila tidak segera ditangani akan menjadi permasalahan bagi pemerintah,” ungkap Asmarni.
Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Asmarni, SE, MM menyampaikan semua itu saat memimpin Rapat Koordinasi di Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi mulai sikat pelaku judi, 28 orang sudah jadi tersangka di Polda Jateng
Hadir dalam rapat koordinasi itu, Plt Direktur Politik, Hukum, dan Keamanan Kedeputian Kebijakan BRIN, Moch Nurhasim.
Dalam rapat tersebut, Nurhasim mengatakan belum optimalnya sumber pendanaan parpol yang legal karena beberapa faktor.
Antara lain, karena bantuan keuangan partai politik masih terlalu fokus kepada pendidikan politik.
Hal itu kemudian menyulitkan partai dalam mengembangkan kegiatan atau program yang berbasis kinerja.