Baca Juga: Beredar surat edaran terkait PTM terbaru, isinya apa saja?
"Jadi kalau ada beras rusak itu adalah tanggung jawab pihak transporter, benar kalau itu JNE itu jadi transporter itu kalau JNE yang melakukan itu benar. Soal itu ditimbun, urusan dia, bukan urusan Kemensos, karena beras rusak itu sangat mungkin sudah diganti," tambah Muhadjir.
Namun Muhadjir mengaku tidak tahu apakah beras yang rusak sudah diganti atau belum sebelum sampai ke masyarakat.
"Karena betul-betul kita kawal sampai delivered sesuai pesan Pak Presiden. jangan hanya dikirim, tapi harus tersampaikan jadi kerugian ditanggung perusahaan pengirim, transporter," ungkap Muhadjir.
Saat ini, Muhadjir menyebut, penyelidikan kasus masih dilakukan bersama oleh Polri, Irjen Kemensos dan Deputi 1 Kemenko PMK.
"Jadi jawaban saya sementara berpegang pada pernyataan JNE, kalau itu benar, berarti beras rusak dan beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat. Kita sangat correct begitu rusak, tidak boleh, sedangkan waktu itu ada yang sudah sampai ke penduduk kita tarik lagi, termasuk yang tidak rusak. Pokoknya 1 truk itu ada yang rusak, sudah yang lain tidak boleh dibagi semua," jelas Muhajdir.*