JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus penemuan beras bantuan sosial (bansos) terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, mulai ditelisik polisi.
Polisi berencana melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait penemuan beras bantuan sosial tersebut.
"Kami akan panggil pihak terkait termasuk pihak Bulog, JNE dan Kemensos berikut data-data yang mereka janjikan akan dibawa besok (2/8)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Zulpan menambahkan, dari hasil pemeriksaan itu nantinya apabila ditemukan adanya unsur pidana atau korupsi akan diproses lebih lanjut.
"Langkah yang dilakukan kepolisian, kita telah buat administrasi penyelidikan kasus ini. Apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran pidana atau korupsi akan berproses lebih lanjut," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik berlebihan menyikapi kasus penemuan beras bantuan sosial yang terkubur tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok akan tuntaskan persoalan ini sehingga apa yang jadi pertanyaan masyarakat, akan kita jawab dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum," kata Zulpan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memang melarang beras rusak, masuk untuk bantuan presiden (banpres) yang dibagikan ke masyarakat.
Baca Juga: Kejadian horor setelah pohon cangkring yang angker di kebun belakang rumah ditebang
"Beras rusak itu memang tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena Presiden pesan jangan berikan beras ke masyarakat yang kita sendiri tidak mau makan, yang diberikan beras premium," kata Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir terkait dengan penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak Covid-19 di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (31/7).
Beras tersebut tertimbun di dalam tanah dan terungkap setelah ahli waris pemilik lahan, Rudi Samin, melakukan penggalian menggunakan alat berat. Saat ini Polrestro Depok tengah memeriksa penemuan tersebut dengan pihak terlapor adalah JNE.
"Waktu itu kita putuskan semua beras yang kena hujan tidak boleh dibagikan, baik yang masih dalam keadaan baik dan yang rusak tidak boleh dibagikan. Kenapa? karena mungkin yang waktu itu tampaknya baik, besoknya rusak, beras itu kan sensitif dengan air, kemudian hari itu juga harus diganti, paling lambat dua hari setelah itu harus diganti," ungkap Muhadjir.
Menurut Muhadjir, terkait penemuan beras yang rusak itu, pihak yang bertanggung jawab seharusnya adalah perusahaan pengirim beras dan Bulog.