HARIAN MERAPI - Usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo tidak ditahan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022), tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Jumat (22/7/2022).
Tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo tidak ditahan tersangka karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo jadi tersangka
"(Roy Suryo) Tidak ditahan. Ya (alasannya) sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Baca Juga: Polisi berhasil menangkap empat pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.