PURWOREJO, harianmerapi.com - Pemerintah Kabupaten Purworejo terus kejar target pajak hiburan untuk tahun 2022.
Hingga Juni 2022, realisasi pajak hiburan di Kabupaten Purworejo baru 23 persen, atau masih tersisa 77 persen untuk dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya mengintensifkan perolehan pajak hiburan di daerahnya dengan kebijakan-kebijakan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Ketua Satgas IDI: Alarm untuk Kita
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo mendapat target pajak hiburan Rp236 juta pada tahun 2022.
Tapi hingga Juni 2022, baru terealisasi Rp56 juta atau kurang lebih 23 persen.
Kabid Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo Puguh Trihatmoko mengatakan, upaya intensifikasi dilakukan dengan sosialisasi kepada seluruh stakeholder yang berkaitan dengan capaian pajak hiburan.
"Sasaran untuk kegiatan sosialisasi kali ini adalah para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan hiburan berbayar, atau mengenakan tiket bagi para konsumennya," tuturnya, Jumat 24 Juni 2022.
Menurutnya, sasaran pajak hiburan tersebut adalah konsumen atau pembeli tiket dari sebuah kegiatan.
Artinya, kata Puguh, setiap kegiatan hiburan, tontonan, pertunjukan, permainan dan keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran, akan dikenakan pajak.
Dalam Perda 13 Tahun 2017 tentang Pajak Hiburan, diatur objek pajak antara lain tontonan film, pagelaran seni musik, tari, pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sirkus, akrobat, sulap, permainan ketangkasan, pusat kebugaran, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
Baca Juga: NasDem Usung Tiga Nama Capres, Pakar Politik UMY: Bisa Beri Keuntungan dalam Pileg
Besaran tarifnya 10 persen untuk kesenian rakyat, 20 persen untuk pagelaran, pameran, dan pertandingan olahraga, serta 30 persen untuk diskotik dan pijat/sauna.
"Sekali lagi diingat adanya pajak adalah jika konsumen membayar untuk mengakses hiburan, kalau gratis tentu tidak ada atau tidak dikenakan pajak hiburan," tuturnya.