nusantara

Duduki Kebun Sawit di Pekanbaru, 18 Orang Diamankan, Ada Proses Mediasi, Proses Hukum Jalan Terus

Kamis, 23 Juni 2022 | 06:45 WIB
Kedua kubu pengurus Koperasi Iyo Basamo saat berdamai di hadapan Ketua LAK dan Kapolres Kampar. (ANTARA/Netty M)



PEKANBARU, harianmerapi.com- Perseteruan dua kubu kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Iyo Basamo di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai lewat jalur mediasi.


Meski demikian, proses penegakan hukum atas kasus penyerangan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Minggu (19/6) lalu, tetap dilanjutkan .


Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu.

Baca Juga: Kasus Suap Perizinan Libatkan Mantan Walikota Jogja, Akankah Tersangka Bertambah ?


Sunarto menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan langkah penegakan hukum kepada para pelaku yang sudah ditangkap.

"Hingga saat ini, 21 orang telah diambil keterangan. Kemarin 18 orang telah diamankan, 17 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan seorang lagi saksi," jelas Sunarto saat diwawancarai di Mapolda Riau.

Saat ini penyidik jajaran Polda Riau masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan penyelidikan kasus tersebut untuk mengetahui siapa-siapa dalang yang mengajak mereka. Salah satunya adalah AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Waspada! Ini Info Tinggi Gelombang Laut 24 Jam Ke Depan, BMKG: 2,5 – 4,0 M Berpotensi Terjadi di Perairan Ini

Secara terpisah, aparat kepolisian Polres Kampar bersama Lembaga Adat Kampar (LAK) berhasil melakukan mediasi para pihak yang bertikai terkait dualisme kepengurusan KUD Iyo Basamo, Senin (20/6).

Pertikaian dua pengurus itu diketahui merupakan titik awal mula terjadinya penyerangan masyarakat yang menduduki kebun sawit, di KUD Iyo Basamo.

Demi meluruskan permasalahan, dilakukan mediasi di Gedung Lembaga Adat Kampar untuk mengakhiri konflik di Koperasi Iyo Basamo secara damai.

Baca Juga: Diperiksa Selama 12 Jam, Muhammad Lutfi : Semua yang Ditanyakan Saya Jawab Sebenar-benarnya

Dalam kesepakatan itu tertuang bahwa kedua belah pihak sepakat untuk segera mengosongkan lahan. Untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasionalnya diambil alih oleh PTPN-V sampai menunggu keputusan kasasi.

“Butir-butir kesepakatan ini telah disetujui dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bertikai. Kami mengimbau semua pihak untuk dapat menghormati kesepakatan ini, tidak ada yang boleh melakukan tindak kekerasan agar terwujud situasi yang aman dan kondusif,” kata Kapolres Kampar AKBP Rido Purba.

Sebelumnya diketahui terjadi konflik berujung penganiayaan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Minggu (19/6) sekitar pukul 15.30 WIB yang menyebabkan puluhan warga terluka.

Halaman:

Tags

Terkini