JAKARTA, harianmerapi.com - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Ia pun menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.
"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," kata Lutfi, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022) malam.
Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) selama hampir 12 jam.
Baca Juga: Bayern Munich Resmi Perkenalkan Sadio Mane, Dikontrak Hingga 2025
Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pukul 21.09 WIB. Sebelumnya, ia masuk ke dalam gedung itu pukul 09.11 WIB.
Kepada wartawan Lutfi mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari," kata Lutfi.
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka pada Rabu (15/6).
Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Artikel Terkait
Suparno Djasmin Kembali Pimpin IMA, Mendag Lutfi Titip Pesan Perkuat UMKM Agar Naik Kelas
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Akan Sanksi Tegas Distributor yang Masih Timbun Minyak GorengĀ
Mantan Mendag Muhammad Lutfi akan Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Besok
Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung, Ini Kasusnya
Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Muhammad Lutfi akan Berikan Keterangan secara Komprehensif