solo

Pemkab Sukoharjo Kejar Pelunasan Pembayaran PBB, Baru Tercapai 30,49 Persen

Kamis, 16 Juni 2022 | 17:39 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Realisasi pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2022 terus ditingkatkan. Pemkab Sukoharjo meminta pada wajib pajak untuk segera membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2022.

Pembayaran PBB sekarang dipermudah dengan memperbanyak tempat pembayaran dan termasuk jemput bola petugas mendatangi wajib pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Kamis (16/6/2022) mengatakan, berdasarkan data sampai dengan 30 Mei 2022 realisasi pelunasan pembayaran PBB sebesar Rp 10.672.071.523 atau 30,49 persen dari target APBD tahun 2022 sebesar Rp 35 miliar.

Baca Juga: Petani dan UMKM di Sleman Boleh Membeli Biosolar Menggunakan Jerigen, Ini Prosedurnya

Angka capaian tersebut masih kecil dan akan terus ditingkatkan. Sebab dalam waktu lima bulan berjalan sejak terbit SPPT pada Januari lalu sampai Mei baru terealisasi pelunasan pembayaran sebesar 30,49 persen saja.

Pemkab Sukoharjo akan memaksimalkan sisa waktu sebelum batas akhir pembayaran jatuh tempo 30 September 2022 pelunasan PBB bisa tercapai.

Pemkab Sukoharjo sudah membuat surat edaran kepada pihak terkait untuk membantu melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga: Bayi Dilahirkan di Kamar Mandi Dibuang di Teras Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polres Karanganyar

Selain itu para wajib pajak juga diminta segera melakukan pelunasan pembayaran PBB.

"Kami sudah membuat surat edaran kepada camat, lurah dan kepala desa terkait himbauan pembayaran PBB tahun 2022. Kami harap bantuannya sosialisasi ke masyarakat dan wajib pajak diminta segera melakukan pelunasan," ujarnya.

Percepatan pelunasan pembayaran dilakukan dengan cara lainnya yakni memperbanyak tempat pembayaran di semua desa, kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Investasi Bodong DNA Pro di Bali Selama Tiga Hari

Pembayaran dilakukan di tempat yang disediakan baik melalui pembayaran langsung tunai ke petugas. Selain itu juga telah disediakan sistem pembayaran online.

Pemkab Sukoharjo juga menyediakan fasilitas pelayanan jemput bola dimana petugas berkeliling dari satu desa dan kelurahan secara bergantian.

Halaman:

Tags

Terkini