SLEMAN, harianmerapi.com - Tak punya uang untuk membayar utang, SP (35) warga Bambanglipuro Bantul, nekat menggadaikan sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3165 XI, yang disewa dari korban Rijal (30) warga Tirtoadi Mlati Sleman.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo ST, SIK, didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo SH, dan Panit Reskrim Ipda Sagimen mengatakan, penggelapan tersebut terjadi pada Senin (23/5/2022) di Sendari, Tirtoadi, Mlati.
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan. Kita masih kembangkan kasus ini," kata Kompol Andhies, Senin (13/6/2022).
Kasus itu berawal saat pelaku menyewa sepeda motor milik korban dengan alasan digunakan trasnportasi pelaku untuk bekerja. Tanpa curiga, setelah ada kesepakatan harga, korban lalu menyerahkan motor ke pelaku.
"Kesepakatan uang sewa Rp 560 ribu setiap minggu. Setelah pelaku membayar lunas, korban langsung memberikan motor," katanya.
Akan tetapi, setelah jatuh tempo pengembalian sepeda motor, oleh pelaku justru motor tersebut tidak dikembalikan. Pelaku malah menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Baca Juga: Ribut di Jalan Seturan, Dua Orang Tewas Ditusuk Gara-gara Tak Mau Saling Mengalah
"Uang hasil mengadaikan motor tersebut Rp 5 juta. Hasilnya digunakan oleh pelaku untuk melunasi utang Rp 4,5 juta," katanya.
Korban yang mengetahui motornya digelapkan oleh pelaku, langsung melaporkan ke Polsek Mlati. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim dipimpin AKP Bowo dan Ipda Sagimen lantas melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan di daerah Mlati. Polisi juga mengamankan barang berupa bukti motor yang digadaikan kepada warga di daerah Pundong, Bantul.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Mlati, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," jelasnya. *