nasional

BNPT Tawarkan Tiga Cara Atasi Kejahatan Transnasional di Sidang CCPCJ Wina Austria, Apa Saja?

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:45 WIB
Delegasi Indonesia mengikuti sidang Ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria 16 hingga 20 Mei 2022. (ANTARA/HO-Humas BNPT)

JAKARTA, harianmerapi.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menawarkan tiga cara untuk mengatasi kejahatan transnasional dalam Sidang Ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung di Wina Austria, 16 hingga 20 Mei 2022.

CCPCJ atau Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana adalah forum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB.

Baca Juga: UAS Ditolak Masuk Singapura, Kedubes RI di Singapura Kirimkan Nota Protes

"Pertama, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional," kata Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia pada forum tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022), seperti dilansir dari Antara.

Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional, dan terakhir memperkuat kerja sama internasional di setiap level.

Menurut Dedi Sambowo, kemajuan teknologi membuka celah kejahatan transnasional. Kejahatan tersebut membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia.

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Izinkan Masyarakat Lepas Masker, Tapi....

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuka jalan bagi eksploitasi serta penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab. Melalui forum yang diikuti 130 negara anggota PBB tersebut, Indonesia menyambut baik dan akan berkontribusi, kata Dedi.

Ia memaparkan kejahatan transnasional terus berkembang dan semakin meningkat. Bahkan, kejahatan ini terorganisir sehingga semakin kompleks.

"Ini tantangan terbesar yang dihadapi manusia dan memengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana," jelas dia.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan, BMKG Terapkan Preventive Maintenance Sistem Peringatan Dini Bencana Alam

Oleh karena itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah serta memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan.

Terakhir, di forum itu ia membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan keadilan restoratif (restorative justice) untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). *

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB