Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. *
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. *