Dia mengatakan dari aduan yang masuk melalui aplikasi milik Disnaker DIY, ada satu perusahaan garmen dari Sentolo tidak membayar THR.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, perusahaan tersebut memberikan THR, namun besarannya tidak sesuai ketentuan.
"Mereka beralasan pandemi Covid-19 menyebabkan usaha mengalami kesulitan. Bahkan, perusahaan tersebut harus mengurangi tenaga kerja dari 70 orang menjadi 30 orang," katanya.
Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Sutedjo meminta Disnakertrans Kulon Progo melakukan pemantauan pembayaran gaji dan THR sebelum 1 Mei supaya tidak menimbulkan gejolak.
Baca Juga: Empal Gentong Jadi Primadona Pemudik yang Singgah di Cirebon
"Buruh yang telah menerima gaji dan THR bisa merayakan hari raya dengan tenang," katanya. *