jawa-tengah

Tim Gakkum Mulai Pantau Penambangan Liar di Kawasan Gunung Kendeng Pati

Rabu, 20 April 2022 | 20:53 WIB
Penambangan liar galian C marak terjadi di daerah Pati selatan. (Foto: Alwi Alaydrus)

PATI, harianmerapi.com - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Pusat mulai menangani kasus penambangan galian C secara besar-besaran di kawasan gunung Kendeng Pati.

Tim akan mendata luasan penambangan yang berada di kecamatan Sukolilo, Kayen, dan Tambakromo.

Penambangan liar di kawasan gunung Kendeng semakin masif. Selain jumlah penambang (perusahaan atau perorangan) yang terus bertambah,

Baca Juga: Seorang Polisi Ditembak Polisi di Sukoharjo, Bidang Propam Polda Jateng Turun Langsung

juga luasan dan volume pengiriman tanah cadas keluar daerah, terjadi peningkatan yang luar biasa.

Dari satu lokasi penambangan saja, bisa mengirim 200 dump truk tanah.

"Namun di balik kelancaran bisnis tambang tanah di wilayah Pati selatan, satu sisi yang merugikan madyarakat adalah rusaknya sarana jalan."

"Karena dump truck dalam mengangkut muatan, dinilai over dimensi, over load serta over kapasitas" ucap aktifis lingkungan Pati, Suwarno.

"Akibat penambangan liar sering menyebabkan kejadian banjir bandang di wilayah Pati selatan" keluh mantan kades Pesagi, H Suep MPd.

Baca Juga: Kejadian Horor Tidur di Rumah Angker dan Menanatang di Makhluk Halus, Maka Akibatnya ....

Sumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati membenarkan kedatangan Tim Gakkum Pusat. "Petugas, selama lima hari akan turun dan cek tempat penambangan" ujar sumber wartawan.

Menjawab pertanyaan wartawan, sumber yang keberatan disebutkan identitasnya tersebut, merincikan posisi hukum (legalitas) sejumlah perusahaan penambang. Umumnya, ijin usaha banyak yang sudah habis.

Seperti, CV TS iup habis 8 Juni 2021, SS (perorangan) 3 Maret 2020, DS habis 28 Desember 2018, S habis 20 April 2020, CV BA habis 15 Juli 2019, SU habis 30 Maret 2020, dan CV J habis 21 September 2020.

Seorang aktifis lingkungan Kayen, Den Afin menyambut baik kedatangan tim Gakkum LHK untuk menangani kasus penambangan liar di Pati.

Baca Juga: Pembangunan Lanjutan JJLS dan Gading-Tawang-Prambanan di Gunungkidul Dimulai

"Dari ratusan tempat penambangan, hanya beberapa tempat saja yang berijin" tuturnya Rabu (20/4/2022).

"Contohnya CV Tri Lestari dan CV Pahala punya ijin" tambahnya. *

 

 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB