nusantara

Kasus Begal di Mataram. Murtade Bebas, Empat Pelaku jadi Tersangka

Senin, 18 April 2022 | 19:45 WIB
Tersangka W, pelaku begal terhadap korban Amaq Sinta, dengan barang bukti berupa pedang sepanjang 90 sentimeter dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (18/4/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

MATARAM, harianmerapi.com - Kasus pembegalan yang mengakibatkan dua pelaku tewas di Lombok Tengah akhirnya memang selesai. Polisi bahkan sudah menetapkan empat pelaku begal sebagai tersangka.

Polisi menampik bahwa bebasnya Murtede alias Amaq Sinta (34) yang menjadi korban, akibat tekanan dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Hari Brata mengungkapkan bukti kuat tersebut ada pada hasil penyidikan kasus pencurian dengan kekerasan, yang menetapkan empat pelaku pembegalan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji Cabuli Muridnya Belasan Orang, Sesama Jenis Pula...

"Bukti itu didapatkan dari saksi petunjuk. Jadi, sebelum kejadian didapatkan kesaksian bahwa dua orang pelaku yang selamat ini terungkap sudah merencanakan aksi dengan dua pelaku yang meninggal," kata Hari, di Mataram, Senin (18/4/2022).

Rencana tersebut, lanjutnya, muncul dari pertemuan para pelaku ketika sedang menikmati minuman keras di sebuah lokasi di wilayah Lombok Tengah.

"Dalam rencana tersebut, mereka terungkap akan beraksi di jalan raya lintas pasar," kata Hari yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Baca Juga: Kasus Suami Bakar Istri dan Anak, Polres Kudus Belum Tetapkan Tersangka

"Jadi, empat pelaku, baik yang meninggal dan yang selamat ini, pada intinya sebelum beraksi mereka berada dalam satu tempat dengan saksi petunjuk," imbuhnya.

Untuk identitas tiga orang saksi petunjuk tersebut adalah kenalan para pelaku, yakni YS, AAS, dan WR. Selain keterangan saksi itu, penyidik menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian, autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana.

Oleh karena itu, Hari memastikan bukti yang menguatkan empat pelaku sebagai tersangka kasus begal tersebut sudah sesuai dengan proses penyidikan di lapangan.

Baca Juga: Penjaga Satwa Kebun Binatang Serulingmas Banjarnegara Tewas Diserang Harimau, Ada Luka Gigitan di Leher

Dari hasil gelar perkara, keempat pelaku begal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Untuk masalah percobaan pidana (Pasal 53 KUHP), itu belum (muncul), masih kami dalami," tambahnya.

Empat pelaku begal selaku tersangka itu ialah W (22), H (17), O, dan P. Tersangka O dan P meninggal dunia, sehingga polisi memastikan status tersangka keduanya gugur.

Halaman:

Tags

Terkini