Kasus Begal di Mataram. Murtade Bebas, Empat Pelaku jadi Tersangka

photo author
- Senin, 18 April 2022 | 19:45 WIB
Tersangka W, pelaku begal terhadap korban Amaq Sinta, dengan barang bukti berupa pedang sepanjang 90 sentimeter dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (18/4/2022).  (ANTARA/Dhimas B.P.)
Tersangka W, pelaku begal terhadap korban Amaq Sinta, dengan barang bukti berupa pedang sepanjang 90 sentimeter dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Senin (18/4/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Karena meninggal dunia, jadi tidak bisa diproses secara hukum," katanya.

Baca Juga: Pengalaman Mistis Ikut Kemah Bakti Sosial, Malah Kerasukan Penunggu Pojok Desa Malam-malam Minta Bakso Tusuk

Terkait status tersangka yang masih di bawah umur, yakni H, Hari memastikan penanganan kasusnya tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak.

"Proses hukumnya sekarang berjalan di Polres Lombok Tengah, statusnya diamankan," ujarnya.

Sementara tersangka W, yang kini ditahan di Rutan Polda NTB, proses hukumnya berjalan di bawah kendali penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X