nusantara

Bejat! Guru Ngaji Cabuli Muridnya Belasan Orang, Sesama Jenis Pula...

Senin, 18 April 2022 | 18:45 WIB
Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, menginterogasi pelaku pencabulan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

BANDUNG, harianmerapi.com - Kasus pencabulan murid oleh guru ngaji kembali terjadi. Guru ngaji berinisial SS di Pangalengan, diduga melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya sesama jenis.

Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini.

Terkait dengan itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk SS di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Suami Bakar Istri dan Anak, Polres Kudus Belum Tetapkan Tersangka

Sejauh ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Ia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban enggan untuk mengikuti pengajian dengan guru pelaku S.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 16 Terduga Teroris Jaringan NII di Sumbar Terkait Rencana Aksi Pelengseran Pemerintah

Kemudian orangtua dari korban itu curiga dengan hal itu dan menanyakan kepada anaknya itu yang kemudian berkata jujur kepada orangtuanya. "Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi," kata dia.

Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan.

Baca Juga: Penjaga Satwa Kebun Binatang Serulingmas Banjarnegara Tewas Diserang Harimau, Ada Luka Gigitan di Leher

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.*

Tags

Terkini