KARANGANYAR, harianmerapi.com - Pasangan mesum terciduk di hotel kelas melati wilayah Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah pada Selasa (5/4/2022).
Pasangan dengan inisial IS (62) dan TS (47) terciduk dalam razia pekat oleh aparat Polres Karanganyar.
Saat itu petugas di bawah komando Kabagops Polres Sukoharjo Kompol Joko Waluyono memang sedang melakukan razia dari hotel ke hotel.
Baca Juga: Vaksinasi 'Mobile' Kodim 0726 Sukoharjo Sasar Penumpang Bus di Terminal Sukoharjo
IS maupun TS pasrah dikeler aparat ke markas. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serta mendapat pembinaan.
Hal mengejutkan saat ditanya polisi perihal latar belakang IS. Lansia itu mengaku seorang ASN di Dinas Pendidikan.
Mendengar pengakuan itu, polisi justru ragu. Sebab usianya 62 tahun seharusnya sudah pensiun.
Baca Juga: Berdalih Tak Punya Uang untuk Beli Rokok, Pekerja Proyek Nekat Mencuri Kabel
"Ngakunya pengawas di Dinas Pendidikan. Alamatnya Solo. Tapi saya enggak tahu dia kerja di Dinas Pendidikan mana. Lagipula usia segitu pastinya sudah pensiun," kata Kompol Joko Waluyono.
Selain menangkap basah pasangan bukan suami istri yang sekamar itu, polisi juga menyita 27 botol minuman keras dengan kandungan alkohol 5 persen dijual di hotel tersebut.
Pihak hotel berdalih karena minuman jenis itu banyak dipesan oleh tamu hotel.
Baca Juga: Dua Bocah Usia 7 Tahun di Demak Tewas Terseret Arus Sungai
Polisi tak tanggung-tanggung menyita miras itu dan kepada pihak hotel diberi peringatan tertulis serta ancaman tipiring jika masih menjual miras lagi.
Sebab saat seperti ini mestinya pihak hotel bisa ikut menjaga ketertiban masyarakat dengan tidak menjual miras.